Melalui DPRD Tulang Bawang Barat, Pimpinan Aisyiyah Tulang Bawang Barat mengajukan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TB,HIV dan Aids di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Usulan tersebut di terima oleh Komisi B DPRD Tulang Bawang Barat.
Perda yang di usulkan mengatur antara lain:
1. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit TB,HIV dan Aids dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. 2. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana di maksud melalui adalah upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. 3. Sasaran pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagai mana di maksud di lakukan terhadap orang, lingkungan,sumber penularan lainnya dan atau faktor resiko terjadinya penyakit dengan cara intervensi langsung dan tidak langsung.